Lumbung Pangan NTB, Mengurai Benang Kusut Tata Kelola Jagung dan Keterbatasan Infrastruktur
Tata Kelola Jagung Bulog NTB
Nusa Tenggara Barat (NTB) dianugerahi tanah yang subur. Sebagai salah satu episentrum lumbung pangan nasional, provinsi ini secara rutin mencatatkan surplus produksi, khususnya komoditas beras dan jagung. Berkat surplus ini, NTB mampu mengeksekusi program Mobilisasi Nasional (Movenas), mengirimkan puluhan ribu ton bahan pangan untuk menopang provinsi tetangga seperti Bali dan Nusa Tenggara Timur.
Namun, di balik narasi swasembada yang membanggakan, terselip sebuah paradoks. Saat panen raya jagung tiba di kawasan Pulau Sumbawa, Bima, dan Dompu, pasokan yang melimpah justru memicu anomali. Perusahaan offtaker swasta kerap menghentikan penyerapan karena kelebihan pasokan, meninggalkan petani dalam bayang-bayang kebangkrutan akibat jatuhnya harga.
Di sinilah Perum BULOG hadir sebagai pahlawan. Sebagai penjaga gawang stabilitas harga, Bulog NTB diamanatkan untuk menyerap gabah dan jagung petani secara masif demi mempertahankan Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Data mencatat, Bulog NTB telah menyerap lebih dari 52.672 ton jagung petani. Sebuah angka yang fantastis sekaligus menyelamatkan napas perekonomian pedesaan.
Namun, niat baik ini berbenturan dengan realitas fisik: warehousing bottleneck atau keterbatasan infrastruktur gudang. Gudang organik Bulog memiliki kapasitas terbatas yang difokuskan untuk beras. Solusinya? Bulog terpaksa menyewa gudang filial milik pihak ketiga, seperti fasilitas di Bima (1.000 ton) dan Dompu (7.000 ton).
Dalam analisis yang dipaparkan oleh Aliansi Pemuda Peduli Pangan Daerah (AP3DA) NTB, ketergantungan pada gudang filial inilah yang menciptakan kerawanan baru. Ketika kendali fisik dan pengamanan 24 jam tidak berada langsung di bawah inspektorat Bulog, celah bagi moral hazard terbuka lebar. Mulai dari manipulasi bobot, kontrol kadar air yang buruk, hingga potensi pengoplosan oleh oknum penyedia fasilitas.
Situasi ini semakin pelik jika kita menarik garis ke sektor hulu, di mana NTB memiliki sejarah kelam mega-korupsi Pengadaan Benih Jagung Jilid II oleh oknum Dinas Pertanian yang merugikan negara Rp 27,35 miliar. Kerusakan di hulu (benih) bertemu dengan keterbatasan di hilir (gudang).
Menjelang usia 59 Tahun, BULOG menyadari betul bahwa intervensi pasar tidak bisa hanya mengandalkan keberanian finansial, tetapi harus didukung oleh kedaulatan infrastruktur. Menjadikan tantangan ini sebagai pijakan, Bulog terus mendorong modernisasi dan ekspansi fasilitas penyimpanannya.
“Mengawal Pangan Menjaga Masa Depan” menuntut investasi nyata pada infrastruktur pascapanen. Dengan memperkuat kapasitas gudang organiknya dan memperketat Standar Operasional Prosedur (SOP) penyewaan gudang filial, Bulog sedang merajut kembali sistem tata kelola komoditas yang anti-bocor. Karena surplus panen petani NTB adalah berkah yang harus dilindungi, bukan celah bagi mafia untuk beraksi.
